Rabu, 17 April 2015 bertempat di Auditorium Timur lantai 1 Kampus Pakuwon City Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya, diadakan sosialisasi bagi mahasiswa Fakultas Kedokteran (FK) semester 4 dan 6 mengenai Kartu Rencana Studi (KRS) dan cekal administrasi. Sosialisasi ini dibawakan oleh Handi Suyono, dr., M.Ked, selaku Wakil Dekan I.

 Acara ini dilakukan oleh bagian dekanat sebagai antisipasi dan penindak lanjutan dari program Dikti mengenai pendataan mahasiswa aktif di perguruan tinggi swasta. Dalam sosialisasi ini, dr. Handi menjelaskan prosedur-prosedur serta kewajiban yang harus dilakukan mahasiswa untuk tetap diakui sebagai mahasiswa aktif Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya. Beberapa prosedur dan kewajiban tersebut antara lain, setiap mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya harus berperilaku baik dan sopan serta bebas dari pencekalan administrasi (lunas USP, SPP, atau perpustakaan) agar bisa mengakses KRS secara online. Setelah itu, KRS online yang bisa diisi oleh mahasiswa bersangkutan tersebut harus ditandatangani oleh dosen pembimbing akademik agar dapat mengikuti perkuliahan dan ujian.

 Mahasiswa harus bisa mengakses KRS online agar nilai-nilai yang didapatkan mahasiswa bisa dimasukkan dalam Kartu Hasil Studi (KHS) secara online dalam Sistem Informasi Terpadu (SITER) sebagai bukti keaktifan mahasiswa tersebut di Fakultas Kedokteran Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya. Apabila mahasiswa tidak dapat mengakses KRS secara online selama 3 semester berturut-turut karena beberapa masalah termasuk pencekalan administrasi maka mahasiswa tersebut tidak dianggap aktif dan tidak bisa dilaporkan sebagai mahasiswa aktif Widya Mandala ke Dikti.

 Wakil Dekan I juga memberikan informasi bahwa mulai tahun ajaran semester gasal 2015 sistem KRS manual tidak diberlakukan lagi, sehingga mahasiswa yang memiliki masalah pencekalan administrasi dan tidak bisa mengakses KRS secara online diberikan waktu selambat-lambatnya 2 minggu untuk menyelesaikan masalahnya agar dapat KRS secara online. Oleh karena itu, apabila melewati 2 minggu tersebut tetap tidak bisa mengakses SITER, maka mahasiswa tersebut langsung dianggap tidak aktif kuliah dan tidak bisa mengikuti kegiatan perkuliahan maupun ujian.


Share:

Post a Comment

Designed by OddThemes | Distributed by Blogger Themes